Cari Blog Ini

Sabtu, 22 Oktober 2011

Hukum Keluarga

Hukum Keluarga
  •   Pengertian: penggunaan beberapa istilah: di Arab :al-Ahwal al-Syakhshiyah,huquq al-usrah, ahkamul usrah Inggris; personal statute,
  •  Pengertian Hukum adalah peraturan yg dibuat oleh penguasa atau adat yg berlaku bagi semua orang di suatu masyarakat (negara); undang-undang, peraturan dan sebagainya utk mengatur pergaulan hidup masyarakat; patokan (kaidah, ketentuan)
  • Keluarga ialah satuan kekerabatan yg sangat mendasar dalam masyarakat, sedangkan kekerluargaan adalah kata keluarga yg medapat awalan dan akhiran yg berarti hal yg berkaitan dengan keluarga atau hubungan sebagai anggota di dalam suatu keluarga.
  • Hk Keluarga menurut Istilah ialah hukum atau undang-undang yg menagatur perihal hubungan hukum internal anggota keluarga dalam keluarga tertentu yg berhubungan dg ihwal kekeluargaan.
  • Terdapat perbedaan dlm penggunaan istilah, Subekti menggunakan istilah Hukum Keluarga, Hazairin menggunakan istilah kekeluargaan. Perbedaan ini menurut Satjipto Rahardjo adalah hal biasa sebab di Indonesia belum tercapai kemapanan penggunaan istilah secara baik
  • Ruang lingkup Hukum Keluarga: Menurut Musthafa Ahmad al-Zarqa, ahwal al-Syakhshiyah meliputi perkawinan dan hal yg berkaitan, perwalian dan wasiat, dan kewarisan
  • Fungsi Hukum Keluarga adalah sebagai pengatur mekanisme timbal-balik antar sesama anggota keluarga dlm sebuah keluarga tertentu
  • Tujuan Hukum Keluarga:  mewujudkan kehidupan keluarga muslim yg sakinah, (bahagia dan sejahtera)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar