Cari Blog Ini

Selasa, 25 Oktober 2011

Pengertian Fiqih Siyasah

Materi Kuliah

Secara harfiyah (leksikal), fiqh mengandung arti tahu, paham, dan mengerti. Arti ini dipakai secara khusus dalam bidang hukum agama atau yurisprudensi Islam (menurut Ibnu al-Mandzur dalam Lisan al-’Arab. Menurut istilah, fiqh (fikih) adalah ilmu atau pengetahuan tentang hukum-hukum syaria’t, yang bersifat amaliah (praktis), yang digali dari dalil-dalilnya yang terperinci ( seperti pendapat Abu Zahrah, dibawah ini);
الفقه : العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسب من اد لتهاالثفصيلية.
Fikih juga merupakan pengetahuan tentang hukum agama Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan al-Sunnah yang disusun dengan jalan ijtihad. Kata siyasah bersal dari akar kata ساس- سياســة yang artinya mengatur, mengendalikan, mengurus atau membuat keputusan. Di dalam Kamus al-Munjid dan Lisan al-’Arab, kata siyasah kemudian diartikan pemerintahan, pengambilan keputusan, pembuat kebijakan, pengurusan, pengawasan atau perekayasaan. Untuk selanjutnya al-siyasah kadang-kadang diartikan, memimpin sesuatu dengan cara yang membawa kemaslahatan.
Makna istilah, fiqh siyasah atau siyasah al-syar’iyyah diartikan sebagai berikut:
1. Menurut Ahmad Fathi;
تد بير مصـــالح العباد على وفق الشرع
”Pengurusan kemaslahatan umat manusia sesuai dengan ketentuan syara” (Ahmad Fathi Bahantsi dalam al-siyasah al-jinaiyyah fi al-syari’at al-Islamiyah).
2. Menurut Ibnu’Aqil, dikutip dari pendapat Ibnu al-Qoyyim, bahwa fiqh siyasah adalah;
ماكان فعلا يكون منه النـاس أقرب الي المصلحة (الصلاح) وأبعد عن الفسـاد وإن لم يكن يشرعه الرسول ولانزل به وحي. .
”Perbuatan yang membawa manusia lebih dekat pada kemalahatan (kesejahteraan) dan lebih jauh menghindari mafsadah (keburukan/ kemerosotan), meskipun Rasul tidak menetapkannya dan wahyu tidak membimbingnya”.
3. Menurut Ibnu ’Abidin yang dikutip oleh Ahmad Fathi adalah; kesejahteraan manusia dengan cara menunjukkan jalan yang benar (selamat) baik di dalam urusan dunia maupun akhirat. Dasar-dasar siyasah berasal dari Muhammad saw, baik tampil secara khusus maupun secara umum, datang secara lahir maupun batin.
4. Menurut Abd Wahab al-Khallaf;
تد بير الشئو ن العـامة للد ولة الإســلامية بمايكفل تحقيق المصــالح ود فع المضار مما لا يتعدى حدود الشريعة وأصولها الكلية وإ لم يتفق بأقوال الأئمة المجتهـــد ين.
”Siyasah syar’iyyah adalah pengurusan hal-hal yang bersifat umum bagi negara Islam dengan cara menjamin perwujudan kemaslahatan dan menghindari kemadaratan (bahaya) dengan tidak melampaui batas-batas syari’ah dan pokok-pokok syari’ah yang bersifat umum, walaupun tidak sesuai dengan pendapat ulama-ulama Mujtahid”.
Maksud Abd Wahab tentang masalah umum negara antara lain adalah ;
a. Pengaturan perundangan-undangan negara.
b. Kebijakan dalam harta benda (kekayaan) dan keuangan.
c. Penetapan hukum, peradilan serta kebijakan pelaksanaannya, dan
d. Urusan dalam dan luar negeri.
5. Menurut Abd al-Rahman Taj; siyasah syar’iyah adalah hukum-hukum yang mengatur kepentingan negara dan mengorganisir urusan umat yang sejalan dengan jiwa syari’at dan sesuai dengan dasar-dasarnya yang universal (kully), untuk merealisasikan tujuan-tujuannya yang bersifat kemasyarakatan, meskipun hal tersebuttidak ditunjukkan oleh nash-nash yang terinci dalam Al-Qur’an maupun al-Sunnah.
6. Ibn Taimiyah menganggap bahwa norma pokok dalam makna kontekstual ayat 58 dan 59 surat al-Nisa [3], tentang dasar-dasar pemerintahan adalah unsur penting dalam format siyasah syar’iyah. Ayat pertama berhubungan dengan penguasa, yang wajib menyampaikan amanatnya kepada yang berhak dan menghukumi dengan adil, sedangkan ayat berikutnya berkaitan dengan rakyat, baik militer maupun sipil, yang harus taat kepada mereka. Jika meminjam istilah untuk negara kita adalah; Penguasa sepadan dengan legislatif, yudikatif dan eksekutif (trias politika)dan rakyat atau warga negara.
7. Sesuai dengan pernyataan Ibn al-Qayim, siyasah syar’iyah harus bertumpu kepada pola syari’ah. Maksudnya adalah semua pengendalian dan pengarahan umat harus diarahkan kepada moral dan politis yang dapat mengantarkan manusia (sebagai warga negara) kedalam kehidupan yang adil, ramah, maslahah dan hikmah. Pola yang berlawanan dari keadilan menjadi dzalim, dari rahmat menjadi niqmat(kutukan), dari maslahat menjadi mafsadat dan dari hikmah menjadi sia-sia.
Seperti halnya beberapa definisi di atas, siyasah syar’iyah mengisyaratkan dua unsur penting yang berhubungan secara timbal balik (kontrak sosial), yaitu 1). Penguasa atau yang mengatur dan 2). Rakyat atau warga negara. Dilihat dari norma-norma pokok yang terlibat dalam proses siyasah syar’iyah ini, ilmu ini layak masuk kategori ilmu politik. Hal ini sejalan dengan sinyalemen Wiryono Prodjodikoro: ”Dua unsur penting dalam bidang politik yaitu negara yang perintahnya bersifat eksklusif dan unsur masyarakat”. Pola siyasah syar’iyah dan politik memiliki kemiripan jika dilihat secara umum. Akan tetapi jika diperhatikan dari fungsinya mengandung peredaan. Menurut Ali Syari’ati siyasah syar’iyah memiliki fungsi ganda yaitu khidmah (pelayanan) dan islah (arahan/bimbingan), sedangkan politik berfungsi hanya untuk pelayanan (khidmah) semata-mata. Kemudian siyasah dilihat dari modelnya dibagi atas dua macam a). Siyasah syar’iyah; siyasah yang berorientasi pada nilai-nilai kewahyuan (syari’at) atau model politik yang dihasilkan oleh pemikiran manusia yang berlandaskan etika agama dan moral dengan memperhatikan prinsip-prinsip umum syari’at dalam mengatur manusia hidup bermasyarakat dan bernegara b). Siyasah wadh’iyah; siyasah yang didasarkan atas pengalaman sejarah maupun adat istiadat atau semata-mata dihasilkan dari akal pikir manusia dalam mengatur hidup bermasyarakat maupun bernegara. Meskipun aplikasi siyasah syar’iyah dan siyasah wadh’iyah mengandung perbedaan, tentu saja tidak harus diklaim bahwa siyasah syar’yyah harus diberlakukan di negara-negara yang mayoritas muslim. Karena dalam pengalaman empiris, dapat terjadi siyasah wadh’iyah dapat diterima oleh kaum muslimin, seperti Indonesia.
Bidang siyasah syar’iyyah prinsip-prinsip pokok yang menjadi acuan pengendalian dan pengarahan kehidupan umat bertumpu pada rambu-rambu sayri’ah. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip pokok dalam fiqih secara umum pula. Rambu-rambu siyasah syar’iyyah adalah (1) dalil-dalil kulliy, baik terdapat dalam Al-Qur’an maupun al-Hadits; (2) maqasid al-syari’ah; (3) semangat ajaran (hikmat al-tasyri’) dan (4) kaidah-kaidah kulliyah fiqhiyyah. Dengan demikian siyasah syar’iyyah juga disebut fiqh siyasah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar