Cari Blog Ini

Sabtu, 22 Oktober 2011

Poligami dalam Perundang-undangan kontemporer

Materi Kuliah:
Poligami dalam Perundang-undangan kontemporer
  •   Indonesia
    UU No.1/74 prinsip perkawinan adalah monogini/monogami
    Tetap ada kemungkinan poligami Psl.3 (2)
    Poligami maksimal 4 orang psl KHI Psl 55 (1)
    Poligami atas izin pengadilan UU No. 1/74 Psl 3 (2) jo KHI Psl 56 (1)
    tanpa izin pengadilan, tdk mempunayi kekuatan hukum  KHI psl 56 (3)
    PNS berpoligami wajib izin dari pejabat PP. 45/1990 Psl 4 (1)
    PNS wanita tdk diizinkan menjadi istri ke 2/3/4 PP.10/1983 Psl 4 (2) jo PP 45/1990 perubahan no. 2 (2)
    Izin beristri dari seorang, dpt diberikan minimal salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif PP.10/83 Psl 10 (1,2,3)
      Syarat alternatif, istri tdk dpt menjalankan kewajiban, istri cacat badan/sakit tdk dpt disembuhkan, tdk melahirkn keturunan,
      Syarat kumulatif; persetujuan dari istri-istri, mampu menjamin keperluan istri dan anak, jaminan tertulis suami berlaku adil
    Persetujuan istri hrs dipertegas di pengadilan
  •   Malaysia
    Harus ada izin tertulis dr pengadilan, tdk berizin maka tdk boleh didaftar, boleh didaftar dg syarat membayar denda atau hukuman.
    Pertimbangan hakim terhadap 3 pihak; istri, suami dan pihak terkait
      Pihak Istri: krn kemandulan, keuzuran jasmani, kondisi fisik yg tdk memungkinkan melakukan hbg seksual
      Pihak suami: Mampu menanggung baiaya hidup istri, berbuat adil pada istri
      orang terkait; tdk mendatangkan mudharat terhadap istri, tdk merendahkan taraf hidup tanggunganya















Tidak ada komentar:

Posting Komentar