Materi Kuliah:
Poligami dalam Perundang-undangan kontemporer- Indonesia
Tetap ada kemungkinan poligami Psl.3 (2)
Poligami maksimal 4 orang psl KHI Psl 55 (1)
Poligami atas izin pengadilan UU No. 1/74 Psl 3 (2) jo KHI Psl 56 (1)
tanpa izin pengadilan, tdk mempunayi kekuatan hukum KHI psl 56 (3)
PNS berpoligami wajib izin dari pejabat PP. 45/1990 Psl 4 (1)
PNS wanita tdk diizinkan menjadi istri ke 2/3/4 PP.10/1983 Psl 4 (2) jo PP 45/1990 perubahan no. 2 (2)
Izin beristri dari seorang, dpt diberikan minimal salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif PP.10/83 Psl 10 (1,2,3)
Syarat alternatif, istri tdk dpt menjalankan kewajiban, istri cacat badan/sakit tdk dpt disembuhkan, tdk melahirkn keturunan,
Syarat kumulatif; persetujuan dari istri-istri, mampu menjamin keperluan istri dan anak, jaminan tertulis suami berlaku adil
Persetujuan istri hrs dipertegas di pengadilan
- Malaysia
Pertimbangan hakim terhadap 3 pihak; istri, suami dan pihak terkait
Pihak Istri: krn kemandulan, keuzuran jasmani, kondisi fisik yg tdk memungkinkan melakukan hbg seksual
Pihak suami: Mampu menanggung baiaya hidup istri, berbuat adil pada istri
orang terkait; tdk mendatangkan mudharat terhadap istri, tdk merendahkan taraf hidup tanggunganya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar