Secara
harfiyah (leksikal), fiqh mengandung arti tahu, paham, dan mengerti. Arti ini
dipakai secara khusus dalam bidang hukum agama atau yurisprudensi Islam
(menurut Ibnu al-Mandzur dalam Lisan al-’Arab. Menurut istilah, fiqh (fikih)
adalah ilmu atau pengetahuan tentang hukum-hukum syaria’t, yang bersifat
amaliah (praktis), yang digali dari dalil-dalilnya yang terperinci ( seperti
pendapat Abu Zahrah, dibawah ini);
الفقه : العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسب من اد
لتهاالثفصيلية.
Fikih juga
merupakan pengetahuan tentang hukum agama Islam yang bersumber dari Al-Qur’an
dan al-Sunnah yang disusun dengan jalan ijtihad. Kata siyasah bersal dari akar
kata ساس- سياســة yang artinya mengatur,
mengendalikan, mengurus atau membuat keputusan. Di dalam Kamus al-Munjid dan
Lisan al-’Arab, kata siyasah kemudian diartikan pemerintahan, pengambilan
keputusan, pembuat kebijakan, pengurusan, pengawasan atau perekayasaan. Untuk
selanjutnya al-siyasah kadang-kadang diartikan, memimpin sesuatu dengan cara
yang membawa kemaslahatan.
Makna
istilah, fiqh siyasah atau siyasah al-syar’iyyah diartikan sebagai berikut:
1. Menurut
Ahmad Fathi;
تد بير مصـــالح العباد على وفق الشرع
”Pengurusan
kemaslahatan umat manusia sesuai dengan ketentuan syara” (Ahmad Fathi Bahantsi
dalam al-siyasah al-jinaiyyah fi al-syari’at al-Islamiyah).
2. Menurut
Ibnu’Aqil, dikutip dari pendapat Ibnu al-Qoyyim, bahwa fiqh siyasah adalah;
ماكان فعلا يكون منه النـاس أقرب الي المصلحة (الصلاح)
وأبعد عن الفسـاد وإن لم يكن يشرعه الرسول ولانزل به وحي. .
”Perbuatan
yang membawa manusia lebih dekat pada kemalahatan (kesejahteraan) dan lebih
jauh menghindari mafsadah (keburukan/ kemerosotan), meskipun Rasul tidak
menetapkannya dan wahyu tidak membimbingnya”.
3. Menurut
Ibnu ’Abidin yang dikutip oleh Ahmad Fathi adalah; kesejahteraan manusia dengan
cara menunjukkan jalan yang benar (selamat) baik di dalam urusan dunia maupun akhirat.
Dasar-dasar siyasah berasal dari Muhammad saw, baik tampil secara khusus maupun
secara umum, datang secara lahir maupun batin.
4. Menurut
Abd Wahab al-Khallaf;
تد بير الشئو ن العـامة للد ولة الإســلامية بمايكفل
تحقيق المصــالح ود فع المضار مما لا يتعدى حدود الشريعة وأصولها الكلية وإ لم
يتفق بأقوال الأئمة المجتهـــد ين.
”Siyasah
syar’iyyah adalah pengurusan hal-hal yang bersifat umum bagi negara Islam
dengan cara menjamin perwujudan kemaslahatan dan menghindari kemadaratan
(bahaya) dengan tidak melampaui batas-batas syari’ah dan pokok-pokok syari’ah
yang bersifat umum, walaupun tidak sesuai dengan pendapat ulama-ulama Mujtahid”.
Maksud Abd
Wahab tentang masalah umum negara antara lain adalah ;
a.
Pengaturan perundangan-undangan negara.
b. Kebijakan dalam harta benda (kekayaan) dan keuangan.
b. Kebijakan dalam harta benda (kekayaan) dan keuangan.
c. Penetapan
hukum, peradilan serta kebijakan pelaksanaannya, dan
d. Urusan
dalam dan luar negeri.
5. Menurut
Abd al-Rahman Taj; siyasah syar’iyah adalah hukum-hukum yang mengatur
kepentingan negara dan mengorganisir urusan umat yang sejalan dengan jiwa syari’at
dan sesuai dengan dasar-dasarnya yang universal (kully), untuk merealisasikan
tujuan-tujuannya yang bersifat kemasyarakatan, meskipun hal tersebuttidak
ditunjukkan oleh nash-nash yang terinci dalam Al-Qur’an maupun al-Sunnah.
6. Ibn
Taimiyah menganggap bahwa norma pokok dalam makna kontekstual ayat 58 dan 59
surat al-Nisa [3], tentang dasar-dasar pemerintahan adalah unsur penting dalam
format siyasah syar’iyah. Ayat pertama berhubungan dengan penguasa, yang wajib
menyampaikan amanatnya kepada yang berhak dan menghukumi dengan adil, sedangkan
ayat berikutnya berkaitan dengan rakyat, baik militer maupun sipil, yang harus
taat kepada mereka. Jika meminjam istilah untuk negara kita adalah; Penguasa
sepadan dengan legislatif, yudikatif dan eksekutif (trias politika)dan rakyat
atau warga negara.
7. Sesuai
dengan pernyataan Ibn al-Qayim, siyasah syar’iyah harus bertumpu kepada pola
syari’ah. Maksudnya adalah semua pengendalian dan pengarahan umat harus
diarahkan kepada moral dan politis yang dapat mengantarkan manusia (sebagai
warga negara) kedalam kehidupan yang adil, ramah, maslahah dan hikmah. Pola
yang berlawanan dari keadilan menjadi dzalim, dari rahmat menjadi
niqmat(kutukan), dari maslahat menjadi mafsadat dan dari hikmah menjadi
sia-sia.
Seperti
halnya beberapa definisi di atas, siyasah syar’iyah mengisyaratkan dua unsur
penting yang berhubungan secara timbal balik (kontrak sosial), yaitu 1).
Penguasa atau yang mengatur dan 2). Rakyat atau warga negara. Dilihat dari
norma-norma pokok yang terlibat dalam proses siyasah syar’iyah ini, ilmu ini
layak masuk kategori ilmu politik. Hal ini sejalan dengan sinyalemen Wiryono
Prodjodikoro: ”Dua unsur penting dalam bidang politik yaitu negara yang
perintahnya bersifat eksklusif dan unsur masyarakat”. Pola siyasah syar’iyah
dan politik memiliki kemiripan jika dilihat secara umum. Akan tetapi jika
diperhatikan dari fungsinya mengandung peredaan. Menurut Ali Syari’ati siyasah
syar’iyah memiliki fungsi ganda yaitu khidmah (pelayanan) dan islah
(arahan/bimbingan), sedangkan politik berfungsi hanya untuk pelayanan (khidmah)
semata-mata. Kemudian siyasah dilihat dari modelnya dibagi atas dua macam a).
Siyasah syar’iyah; siyasah yang berorientasi pada nilai-nilai kewahyuan (syari’at)
atau model politik yang dihasilkan oleh pemikiran manusia yang berlandaskan
etika agama dan moral dengan memperhatikan prinsip-prinsip umum syari’at dalam
mengatur manusia hidup bermasyarakat dan bernegara b). Siyasah wadh’iyah;
siyasah yang didasarkan atas pengalaman sejarah maupun adat istiadat atau
semata-mata dihasilkan dari akal pikir manusia dalam mengatur hidup
bermasyarakat maupun bernegara. Meskipun aplikasi siyasah syar’iyah dan siyasah
wadh’iyah mengandung perbedaan, tentu saja tidak harus diklaim bahwa siyasah
syar’yyah harus diberlakukan di negara-negara yang mayoritas muslim. Karena
dalam pengalaman empiris, dapat terjadi siyasah wadh’iyah dapat diterima oleh
kaum muslimin, seperti Indonesia.
Bidang
siyasah syar’iyyah prinsip-prinsip pokok yang menjadi acuan pengendalian dan
pengarahan kehidupan umat bertumpu pada rambu-rambu sayri’ah. Hal ini sejalan
dengan prinsip-prinsip pokok dalam fiqih secara umum pula. Rambu-rambu siyasah
syar’iyyah adalah (1) dalil-dalil kulliy, baik terdapat dalam Al-Qur’an maupun
al-Hadits; (2) maqasid al-syari’ah; (3) semangat ajaran (hikmat al-tasyri’) dan
(4) kaidah-kaidah kulliyah fiqhiyyah. Dengan demikian siyasah syar’iyyah juga
disebut fiqh siyasah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar